MOTOR Plus-online.com - Angka pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta menurun sampai 40 persen pada 14 April 2020 kemarin.
Hal itu disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bilang dia, dikutip dari Kompas.com.
Para pelanggar sudah mengisi blanko teguran, yang menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya saat PSBB.
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Tercatat ada 2.090 pelanggaran pada hari kedua penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB.
Sama seperti hari sebelumnya, lanjut Sambodo, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.
"Sebanyak 2.090 pelanggaran terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 101 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran