MOTOR Plus-online.com - Aturan driver ojek online (ojol) boleh atau tidak mengangkut penumpang saat PSBB memang jadi polemik.
Bagaimana tidak, Permenkes Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Pergub No.33 Tahun 2020 melarang ojol mengangkut penumpang.
Sedangkan Permenhub No.18 Tahun 2020 menyatakan ojol boleh mengangkut penumpang.
Perbedaan ini yang membuat ojol jadi bingung mana yang harus diikuti aturannya.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) menyatakan, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) diterapkan.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kesepakatan ini dicapai setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari berbagai daerah, menjelang pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Polana menambah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.