MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu muncul aturan kalau driver ojek online (ojol) dilarang untuk membawa atau mengantar penumpang.
Hal ini tentu memunculkan pro dan kontra karena dinilai makin sulit untuk mengumpulkan rupiah.
Polisi akan mengikuti aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan yang menyatakan sepeda motor telah diperbolehkan membawa penumpang di wilayah Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan demikian pengemudi ojek online (ojol) akan diperbolehkan angkut penumpang lagi selama PSBB.
Baca Juga: Miris Masih Banyak Driver Ojol Berkerumun Selama Masa PSBB, Polisi Langsung Bilang Begini
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini
Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara departemen perhubungan ibu Aditya kalau tidak salah yang mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan, pihaknya tak menampik sempat terdapat dualisme terkait boleh atau tidaknya pengemudi ojol mengangkut penumpang selama PSBB.
Namun pihaknya akan mengikut apa yang telah diputuskan pemerintah.