MOTOR Plus-online.com - Motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.
Tapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap, yaitu STNK dan juga BPKB.
Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.
Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.
Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.
Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.
Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?