MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Soalnya, pajak progresif siap menjerat brother kalau STNK belum diblokir.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enggak mungkin datang ke Samsat atau tempat lainnya.
Tapi blokir STNK pun sebenarnya bisa diurus secara online.
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Pemilik kendaraan bermotor bisa mengakses Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) supaya bisa blokir STNK.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta, Zidni Apriya.
"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," ungkap Zidni Apriya dikutip dari Kompas.com
Lalu, gimana sih cara blokir STNK secara online?
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang