MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor masih banyak yang menunggak pajak.
Apalagi di tengah pandemi virus corona yang membatasi akses ke Samsat.
Namun kini enggak perlu khawatir saat bayar pajak kendaraan bermotor.
Soalnya ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan.
Seperti yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 26 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN.
Yup, semua jenis sanksi administratif pajak kendaraan dihapuskan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.