Find Us On Social Media :

Makassar Tegas, Operator Ojol Diminta Tidak Mengaktifkan Fitur Angkut Penumpang Saat PSBB

By Indra GT, Sabtu, 18 April 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi Ojol angkut penumpang (kompas.com)

MOTOR Plus-online.com – Sesuai aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Ojol dilarang bawa penumpang.

Pemerintah kota Makassar mengikuti arahan dan aturan dari Permenkes No.9 Tahun 2020.

Salah satunya mempertegas apa yang jadi polemik dimana ojol boleh atau tidak membawa penumpang.

Agar dapat melakukan #physicaldistancing atau jaga jarak sebaiknya saat mengendarai motor tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel

Baca Juga: Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB di Bekasi, Volume Kendaraan Turun Hingga 10 Persen

Selama PSBB diterapkan di Kota Makassar, Ojek Online ( ojol) dilarang membawa penumpang.

Kendati demikian, ojol hanya diperbolehkan membawa barang.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Iqbal, larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang saat ini sedang disusun.

Baca Juga: Polisi Sepakati Rencana Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar: Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

“Jadi bukan hanya ojol saja, tapi semua pengendara motor tidak boleh berboncengan atau membawa penumpang. Demikian juga dengan pengemudi mobil, ada batasan penumpangnya yang hanya bisa mengangkut 50 persen dari total penumpang biasanya. Jadi kalau mobil biasanya muat lima orang, hanya bisa muat dua atau tiga penumpang saja,” jelasnya.

Iqbal menuturkan, pihak Pemerintah Kota Makassar meminta pihak perusahaan ojol agar menghilangkan sementara fitur angkut penumpang pada aplikasinya.  

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Gojek dan Grab agar menghilangkan fitur angkut penumpangnya untuk sementara selama PSBB berlaku di Makassar.

Jadi yang ada hanya membawa barang, pesanan makanan,” jelasnya.

Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan

Terkait aturan-aturan selama PSBB, tambah Iqbal, tertuang keseluruhan dalam draf-draf peraturan wali kota Makassar.

"Terdapat juga penindakan dan saksi denda maupun pidana ringan," kata Iqbal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang",