MOTOR Plus-online.com - Mengurang penyebaran virus corona pemerintah daerah melakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB ini harus disetujui oleh pemerinta pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan telah menyetujui PSBB di beberapa daerah hingga kemarin, Jumat (17/4/2020).
Dari tanggal 7 April 2020 Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan Indonesia sudah mengeluarkan 5 surat persetujuan PSBB.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel
Baca Juga: Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB di Bekasi, Volume Kendaraan Turun Hingga 10 Persen
Pertama kali Menkes menyetujui PSBB untuk Pengprov DKI pada tanggal 7 April.
Provinsi Riau merupakan pertama kalinya wilayah di luar pulau Jawa yang disetujui PSBB oleh Menteri Kesehatan dan menyusul Sulawesi Selatan.
Hampir seluruh masa PSBB berlaku selama 14 hari sesuai dengan anjuran dari pemerintah.
Hanya untuk wilayah Banten masa PSBB berlaku selama 16 hari dan Tegal yang paling lama masa PSBBnya selama 30 hari alias sebulan.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ini daftar daerah yang telah disetujui PSBB :
1. Provinsi DKI Jakarta, dari 10 April s/d 23 April 2020.
2. Kota Bogor, dari 15 April s/d 28 April 2020.
3. Kabupaten Bogor, dari Rabu 15 April s/d 28 April 2020.
4. Kota Depok, dari 15 April s/d 28 April 2020.
5. Kota Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.
Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan
6. Kabupaten Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.
7. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
8. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
9. Kabupaten Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
10. Kota Pekanbaru di Riau, dari 17 April s/d 30 April 2020.
11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dari 24 April s/d 7 Mei 2020.
12. Kota Tegal di Jawa Tengah, dari 23 April s/d 23 Mei 2020.
13. Kota Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
14. Kabupaten Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
15. Kabupaten Bandung Barat, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
16. Kota Cimahi, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
17. Kabupaten Sumedang, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah",