MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya.
Kota dan Kabupaten yang di PSBB meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.
Hal itu ia sampaikan setelah Kementrian Kesehatan menyetujui PSBB Bandung Raya pada Jumat (17/4/2020).
Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Kota Tegal Paling Lama Masa Penerapan PSBB, Ini Waktu Penerapannya
Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Menurut Emil, persiapan kelima daerah telah seratus persen.
Dari unggahan di akun Instagram @HumasBdg terdapat beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB.
Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar
Dari unggahan di akun Instagram HumasBdg terdapat beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB.
Hal yang dilarang dan dibatasi adalah:
- Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang
- Kegiatan belajar di sekolah dan universitas
- Aktivitas di tempat kerja. Bisa lakukan Work From Home
- Beribadah di rumah ibadah
- Kapasitas penumpang di kendaraan umum dan pribadi. Maksimal kursi terisi 50 persen
- Semua fasilitas umum ditutup, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, wisata, gedung olahraga
- Makan di restoran atau tempat makan. Hanya boleh dibawa pulang.
- Resepsi pernikahan, khitanan, apapun yang menghadirkan kerumunan massa. Menikah boleh dilakukan di KUA.
- Kegiatan sosial budaya.
Kegiatan yang diperbolehkan untuk beroperasi:
- Sektor kesehatan
- Sektor pangan (makanan/minuman)
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor keuangan, perbankan
- Sektor energi berkaitan dengan air, listrik, gas, bahan bakar
- Kegiatan logistik distribusi barang
- Industri strategis dan vital
- Lembaga yang bergerak pada sektor kebencanaan
- Pemasok kebutuhan sehari-hari, seperti warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga
- Layanan ekspedisi barang