MOTOR Plus-online.com - Karena sering bergantian orang yang pakai motor membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sering hilang.
Namun banyak yang bingung bagaimana cara mengurus STNK hilang karena mau bayar pajak saja terbayang antri dan lamanya di Samsat.
Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik motor atau mobil yang mengurus STNK hilang kerap bolak-balik samsat karena kurangnya berkas.
Bahkan banyak pula yang ketakutan kalau mengurus STNK hilang bayarnya akan mahal.
"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kompol Martinus Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2020) dikutip dari GridOto.com.
Dijelaskan Martinus, cara mengurus STNK hilang tidaklah terlalu repot alias mudah.
Adapun persiapan berkas-berkas yang diperlukan agar tidak bolak balik samsat dalam mengurus STNK hilang sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.