Find Us On Social Media :

Wajib Diingat, Selama PSBB Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 21 April 2020 | 11:15 WIB
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Aturan memakai masker dan sarung tangan saat naik motor berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dengan memakai masker dan sarung tangan, diyakini dapat menahan penularan virus corona.

Aturan memakai masker dan sarung tangan tercantum pada Peraturan Gubernur(Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (5) huruf c.

Selain mengatur penggunaan masker dan sarung tangan, Pasal 18 itu juga mengatur aturan bermotor lain selama PSBB.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Terapkan PSBB, Benelli Tutup Sementara Dealer di Jabodetabek

Baca Juga: Keren, Jong Java Harley Davidson Tegal Raya Bangun Wastafel Dan Bagikan Masker Demi Melawan Corona

Seperti pada Pasal 18 ayat (5) huruf b, pemotor wajib melakukan disinfeksi motor dan pakaian setelah memakai motor.

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," tulis pasal 18 ayat (5) huruf d.

Isi Pergub No. 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat (5) (corona.jakarta.go.id)

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Pelanggaran bermotor selama PSBB diatur Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 27.

Baca Juga: Pemotor yang Enggak Pakai Masker Dilarang Masuk ke Daerah Ini, Langsung Dihentikan dan Disuruh Putar Balik