MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran dan denda sampai Rp 100 juta bagi bikers yang nekat mudik.
Langsung Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pemerintah melarang mudik untuk tahun ini.
Tidak main-main pemerinta melarang mudik lebaran bagi masyarakat agar memutuskan mata rantai virus corona.
Ada dendanya bagi masyarakat yang masih nekat mudik lebaran dan nilai dendanya bikin melongo, Rp 100 juta bro.
Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung
Baca Juga: Bikers Sadarlah, Jangan Nekat Mudik Jelang Ramadhan atau Lebaran, Atau Bahaya Ini Siap Menjerat
Larangan mudik berlaku di Jabodetabek dan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lainnya.
Aturan ini nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Gawat! Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2020 Malah Bikin Perdebatan, Pemerintah Dianggap Gak Tegas?