MOTOR Plus-online.com - Apakah benar penyandang tunarungu sulit untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)?
Untuk brother yang belum tahu, untuk kalangan difabel yang pengin menggunakan kendaraan bermotor, bisa menggunakan SIM D (Difabel).
Dengan memilik SIM D, para bikers difabel ini bisa mengendarai kendaraan dengan legal di jalan raya.
Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.
Enggak sedikit dari kalangan difabel yang sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.
Baca Juga: Kompak, Video Ngobrol Seru Bareng Komunitas Motor Difabel, Sering Sunmori Keliling Kota