MOTOR Plus-online - Ini juga kabar baik bagi yang sedang niyicil kendaraan seperti mobil atau motor dan dipakai untuk usaha.
Pemerintah akan menanggung bunga kredit yang sedang dijalani debitur atau sampeyan yang punya cicilan tapi ada syaratnya.
Sebagaimana yang ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
"Yang kami akan finalkan adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Baca Juga: Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong
Baca Juga: Simulasi Kredit Yamaha FreeGo S, Cukup Setor ke Dealer Rp 2 Jutaan, Cicilan Per Bulan Cuma Rp 1 Juta
Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan (leasing atau multifinance)," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta Rabu (22/4/2020).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, fasilitas yang tengah difinalkan ada syaratnya.
Pertama, ini berlaku bagi nasabah yang kemampuan membayar kreditnya terkena dampak Covid-19.
Kedua, rekam jejak (track record) bagus, selalu patuh terhadap akad.
Baca Juga: Gak Semua Kebagian, Ini Kriteria Mendapatkan Relaksasi Kredit dari FIF Group
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain.
Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani.
Khusus KUR yang sudah diumumkan pemerintah, pembebasan bunganya 3 bulan pertama ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah.