Find Us On Social Media :

Waduh, Keringanan Kredit Kendaraan Bermotor Malah Dipenuhi Aduan dari Driver Ojol, Leasing Main Curang?

By Galih Setiadi, Jumat, 24 April 2020 | 07:51 WIB
Beberapa motor hasil tarikan salah satu leasing. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sejumlah driver ojek online mengaku keberatan dengan syarat keringanan kredit.

Relaksasi kredit atau kelonggaran kredit resmi terbit sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Dari situ, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan keringan kredit kendaraan bermotor.

Keringanan kredit berupa penundaan cicilan kendaraan bermotor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan seterusnya.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong

Namun, kebijakan ini malah dirasa membebankan driver ojol.

Hal itu disampaikan Riki Siswanto, salah satu driver ojek online.

"Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit dan negoisasi," keluhnya dikutip dari Tribunnews.com.

"Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan," lanjutnya.

"Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit," kata Riki lagi.

Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung angkat bicara.

Baca Juga: 65.363 Nasabah Leasing Telah Disetujui RKeringanan Cicilan, Buruan Cek Apakah Ada Namamu Bro?