MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik Lebaran 2020 resmi berlaku hari ini (24/4/2020) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub itu, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi.
Waktu pelaksanaan larangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Baca Juga: Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif," kata Umar dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
"Contohnya di darat, belum ada sanksi, disuruh pulang saja enggak boleh mudik," sambungnya.
Umar menjelaskan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Jumat Jam 00:00, Bikers Yang Masih Nekat Mudik Disuruh Putar Balik