MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pengendara motor untuk berboncengan.
Hal ini diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Regulasi ini diterapkan melalui revisi Peraturan Wali kota (Perwal) No 16 Tahun 2020 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu Perwal No 14 Tahun 2020.
Kini pengendara motor sudah tidak boleh berboncengan lagi meskipun satu domisili alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Saat Berbagai Kota Terapkan PSBB, Kota Semarang Pilih Terapkan Aturan Ini
"Kita sudah ada aturannya dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan," tutur Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melalui siaran pers dilansir dari Tribun, Jumat (24/04/2020.
"Jadi, kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa," lanjut Oded.
Oded menjelaskan bahwa pengendara yang tetap berboncengan pada masa pandemi COVID-19 ini sama saja tidak memperhatikan kaidah physical distancing.
Jika hal tersebut dibiarkan, dirinya berpendapat bahwa penularan COVID-19 akan terus terjadi.