Find Us On Social Media :

Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

By Galih Setiadi, Rabu, 29 April 2020 | 11:28 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik. Larangan ini untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sehubungan dengan kekeliruan informasi perizinan mudik oleh Kemenhub Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), MOTOR Plus Online melakukan konfirmasi.

MOTOR Plus Online langsung konfirmasi dan meminta maaf setelah memuat informasi yang keliru.

Adapun judul yang dimuat adalah "Kabar Gembira Buat Bikers, Kemenhub Izinkan Mudik Buat Warga Jakarta dan Sekitarnya, Tapi Ada Syaratnya,"

Ada beberapa hal penting terkait informasi perizinan mudik sebelumnya.

Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

Sempat ditulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan warga Jabodetabek boleh melaksanakan mudik.

Hal itu mengacu pada Siaran Pers Nomor PERS 12 BPTJ Tahun 2020 dengan judul 'Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Perkotaan Tetap Dapat Beroperasi Lintas Wilayah di Jabodetabek'

Namun, aturan ini sama sekali enggak menyinggung masyarakat dibolehkan mudik naik motor, bus atau mobil pribadi untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, ada lagi poin yang menjadi catatan terkait informasi mudik.