MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerepakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/04/2020) kemarin.
Untuk mempertegas hal tersebut, selama PSBB Kota Surabaya juga menerapkan jam malam.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pembatasan aktivitas di malam hari di Surabaya berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00.
Menurut Eddy, pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim, Minggu (26/4/2020), dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya, serta Pemkab Gresik, dan Sidoarjo yang juga menerapkan PSBB.
"Jadi salah satu arahan Kapolda menyatakan pembatasan aktivitas di malam hari untuk Surabaya, Sidarjo, dan Gresik sama, mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Eddy dilansir dari Kompas.com.
Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.
Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha.
"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti," ujar dia.