MOTOR Plus-online.com - Gak banyak yang tahu, ternyata begini caranya polisi membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang asli dan palsu.
Maklum, sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang enggak mau ribet untuk membuat SIM sendiri.
Mereka ujung-ujungnya lebih memilih menggunakan calo atau biro jasa.
Padahal seperti diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Biasanya Tembus 100 Orang Per Hari, Selama PSBB Ini Pemohon SIM di Kota Bekasi Berkurang Drastis
Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaan calo masih tetap dibutuhkan beberapa pemotor yang malas.
Namun apakah kalian tahu jika SIM yang dimiliki asli atau palsu, lalu bagaimana cara membedakannya?
"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa di cek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin (29/4/2020).
Rabiin menambahkan, biasanya bagian belakang SIM tak terdapat hologram lambang Korlantas.
Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan