Find Us On Social Media :

4 Fakta Larangan Mudik yang Harus Diingat Bikers, Angkutan Umum dan Pribadi Enggak Boleh Keluar Zona Merah

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 16:07 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat pendatang yang tinggal di Jabodetabek tahun 2020 ini enggak bisa pulang kampung alias mudik.

Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menghimbau agar masyarakat enggak mudik untuk memutus penyebaran virus corona.

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dikuti[ dari Kompas.com.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

1. Mulai diterapkan 24 April

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia.