MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melarang warga yang akan mudik pulang kampung di masa pandemi corona sekarang.
Mudik pulang kampung dilarang dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus dari kota ke desa.
Itu yang membuat polisi melakukan blok atau penyekatan jalan untuk menghalau para pemudik agar putar balik.
Namun perlu diketahui tidak semua mudik pulang kampung dilarang, polisi kasih trik agar tidak disuruh putar balik.
Baca Juga: Pemotor Waspadalah, Masih Nekat Mudik Belum Tentu Bisa Kembali ke Jakarta Dalam Waktu Dekat
Baca Juga: Kemenhub Akan Kelurakan Aturan Turunan Tentang Mudik, Boleh Berpergian Asal......
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).
Katanya surat urgensi tersebut, harus berisi keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW untuk konfirmasi dengan petugas di cek poin.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.