GridMotor.id - Selasa (21/4/2020) lalu, Presiden Jokowi resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Hal ini dimaksudkan tentu saja untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April dan sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi siapapun yang nekat untuk mudik.
Warga yang dilarang mudik adalah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Nih Bikers? Saat Larangan Mudik 2020, Jasa Kirim Motor Via Kereta Api Masih Beroperasi
Awalnya Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran.
Pemerintah lantas mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai.
Rupanya tak semua masyarakat menggubris iming-iming pemerintah berupa Bansos dan bantuan langsung tunai tersebut.
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.