MOTOR Plus-online.com - Sudah berjalan tiga minggu, tapi masih banyak warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat.
Memang tidak tertulis secara spesifik mengenai sanksi pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, yang jadi acuan pelaksanaan PSBB.
Tapi terkait hal tersebut, lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy, meminta Pemerintah Kota Depok agar segera menertibkan aturan yang berisi sanksi bagi pelanggar PSBB.
Dengan tujuan agar masyarakat lebih patuh dengan PSBB.
Baca Juga: PSBB Di Jawa Barat Mulai Berlaku Besok, Jangan Lupa Bawa Surat Tugas Saat Melintas Wilayah
"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.
Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB.
Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini