MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik nih buat bikers, Pemkot Bandung memperbolehkan pengendara motor bawa penumpang
Sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2020 dan Kepwal Nomor 443 Tahun 2020, pengendara motor diperbolehkan berboncengan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan dalam Perwal terbaru merevisi aturan sebelumnya.
Salah satu yakni "Untuk pengendara motor pribadi, prinsip umum tidak boleh ada penumpang seperti ojek online tidak boleh menarik penumpang," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
"Kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," lanjutnya.
Oded menuturkan keputuasan aturan tersebut mengikuti Pergub dan Kepgub yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar sebagai pedoman pelaksanaan PSBB se-Jabar mulai 6 hingga 19 Mei.
Selain itu dalam aturan baru yang dikeluarkan Pemkot Bandung, penjual matrial atau bahan bangunan diperbolehkan untuk beroperasional selama PSBB tingkat Jabar.
Hal itu dilakukan berdasar hasil evaluasi PSBB Kota Bandung 22 April hingga 5 Mei, karena banyak warga yang komplain terkait ditutupnya toko bahan bangunan.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Pemotor Dilarang Keras Boncengan Naik Motor Saat PSBB di Kota Bandung
"Tapi waktunya kita tentukan, yaitu dari pukul 8 pagi sampai 14.00 (WIB). Karena banyak yang mengeluh dan mengadu juga, kalau ada kerusakan di rumah, apalagi sekarang musim hujan gimana," jelas Oded.
Menurut Oded aturan lainnya tidak berubah termasuk pusat pembelanjaan tetap tidak beroperasional hingga PSBB tingkat Jabar berakhir.
"Yang lainnya masih terap sampai PSBB (Jabar) selesai," pungkas Oded.