MOTOR Plus-online.om - Asyik pemerintah izinkan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/20), boleh dong mudik pulang kampung?
Masyarakat selama ini tahunya mudik pulang kampung tidak dibolehkan di masa pandemi corona ini.
Menurut Budi Karya Sumadi, ini bentuk penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 dan Surat Edaran Menko Perekonomian.
Inti penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.
Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Adapun kriteria orang yang dibolehkan lewat atau naik moda transportasi ini sebenarnya hampir sama dengan sebelumnya.
Seperti masyarakat yang harus ke luar daerah karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal.
Ada juga WNI yang baru saja dipulangkan dari negara perantauannya, mereka masih boleh untuk pulang ke daerah masing-masing.