MOTOR Plus-online.com - Tanpa adanya peraturan yang tegas, pihak kepolisian akui kesulitan menghalangi aksi pemudik lokal.
Polisi belum mampu berbuat banyak kalau nantinya terjadi pergerakan pemudik lokal di Jabodetabek.
"Intinya adalah, kalau mau dilarang saya setuju. Tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran' (6/5/2020).
Menurut Sambodo, payung hukum beserta sanksi hukum yang tegas harus dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya
Apabila serius ingin mencegah para pemudik lokal tersebut.
Berkaca penegakan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat.
Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.
"Apa iya kita tega tidak pakai masker mau di denda Rp 100 juta ditangkap dan diperiksa? Sementara tahanan saja banyak yang di lepas-lepasin," kata Sambodo.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020