MOTOR Plus-Online.com - Kementrian Perhubungan tengah menggodok Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan itu nantinya akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Baca Juga: Seminggu Lebih Larangan Mudik Pulang Kampung, 1.848 Pemotor Dipaksa Putar Balik
Artinya, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.