MOTOR Plus - Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.
Pemerintah pun berjanji akan memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.
Presiden meminta agar pemerintah daerah menyampaikan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit ini kepada masyarakat yang tengah memiliki kredit kendaraan seperti motor, mobil, ataupun perahu.
Sebab, dalam beberapa pekan terakhir ini ia mengaku mendapatkan keluhan beratnya perekonomian masyarakat imbas dari corona ini.
Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kredit, Banyak Leasing Masih Bandel, Begini Kata Ketua MPR
Namun pada kenyataannya masih banyak para driver ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan keringanan kredit dari leasing.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus Otomotif Group untuk mengupas tuntas permasalahan antara driver ojek online dan perusahaan leasing.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono juga menanyakan bagaimana syarat dan ketentuan yang benar dalam pengajuan keringanan kredit.
"Ini yang kurang diketahui yaitu proses apa saja yang dilalui debitur untuk mengajukan relaksasi," ujar Igun.