MOTOR Plus-Online.com - Waktu lebaran enaknya memang menghabsikan waktu bersama keluarga.
Tapi bagaimana pada saat lebaran ini masa berlaku STNK habis?
Tenang brother, engga usah ke samsat untuk perpanjang saat lebaran karena Porli memberikan masa berlaku lebih.
Aturan ini juga terkait masa pandemi virus corona yang telah memakan banyak korban jiwa.
Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona
Baca Juga: Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat
Seperti aturan dalam gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH.
"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Ini sesuai pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tidak datang langsung ke SAMSAT.