MOTOR Plus-Online.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertujuan untuk mencegah wabah pandemi virus corona ( Covid-19).
Karena itu, masyarakat saat ini dapat membayar pajak kendaraan bermotor bisa dari rumah secara online.
Masyarakat tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah
“Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tuturnya, di Jakarta.
Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online.
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.