MOTOR Plus-online.com - Sanksi tegas tidak bisa memperpanjang SIM selama 6 bulan diberikan bagi pelanggar PSBB tahap 2 di Surabaya.
Sanksi ini diberikan agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Surabaya Raya.
Masyarakat masih belum sadar dan masih banyak yang tidak mengunakan maskers saat keluar rumah akan.
Setelah melakukan edukasi dan sosialisasi pada saat PSBB tahap pertama di Surabaya maka tahap kedua diberikan sanksi yang tegas.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tahap kedua di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) akan diiringi dengan penindakan yang tegas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada sejumlah sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada para pelanggar aturan berkendara dan beraktivitas selama pembatasan itu.
"Sanksi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Khofifah, hal tersebut dikarenakan pada PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 28 April-11 Mei 2020, ialah fase edukasi dan sosialisasi, sehingga sanksi yang diberikan ringan.
Baca Juga: Siap-siap, PSBB Surabaya Segera Berlaku, Driver Ojol Bonceng Penumpang Bakal Ditilang Polisi?
"Tapi fase kedua, penindakan akan lebih nampak dan tegas. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya.
Dengan penambahan masa pemberlakuan PSBB tersebut, Khofifah meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani aturan PSBB, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, dan protokol kesehatan lainnya.
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," ujarnya.
Adapun alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, PSBB Surabaya Segera Berlaku, 17 Check Point Ini Siap Dijaga Ketat
Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
PSBB tahap kedua di Surabaya Raya dilaksanakan pada 11-25 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan"