MOTOR Plus-Online.com - Sabtu kemarin (9/5/20) dihebohkan sikap arogansi seorang pengendara motor.
Pengendara tersebut berani melawan polisi dan memukul petugas PSBB.
Akhirnya pemuda berinisial MS (22) tersebut, diamankan polisi di check point Rawa Bebek, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).
"Iya (sudah diamankan), pemuda pengendara motor itu berinisial MS, asal Jonggol, usianya 22 tahun karena tidak menerima teguran yang disampaikan oleh petugas," kata Kapolsek Jonggol Kompol Agus dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
Baca Juga: Makin Tegas! Bikers Nekat Kebut-Kebutan Selama PSBB, Polisi Bakal Sita Kendaraan
Agus mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat petugas PSBB berusaha menghentikan pemuda tersebut saat berkendara menggunakan sepeda motor karena tidak menggunakan masker.
Namun saat ditegur petugas, pemuda tersebut bukanya mematuhi justru berontak dan hendak menyerang anggotanya yang berjaga.
"Saat dicegat, dia (MS) tarik gas motornya, mau kabur tapi digagalkan petugas," katanya.
"Akhirnya dia kesal kemudian turun dari motor dan langsung menyerang tapi berhasil dihadang," ungkap Agus.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Karena tidak mengindahkan arahan petugas untuk mengenakan masker, yang bersangkutan akhirnya diminta untuk putar balik.
Tapi, satu jam kemudian pemuda tersebut kembali datang ke pos dan berdalih mau minta maaf kepada petugas, khususnya kepada ketua Karang Taruna berinisial AIS yang ikut menjadi relawan dalam pos tersebut.
Setelah keduanya berbincang, MS tiba-tiba memukul AIS hingga menyebabkan luka di wajahnya.
"Yang dipukul ketua karang taruna kebetulan relawan PSBB," ucap dia.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, PSBB Dinilai Kurang Efektif, Bali Tekan Penyebaran Wabah Corona dengan Cara Ini
"Ada luka lebam dan sobekan pada bagian mata sebelah kanan relawan ini," lanjutnya.
Mengetahui perkelahian itu, pemuda tersebut akhirnya diamankan dan digelandang anggotanya ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini pemuda tersebut ditahan di sel Mapolsek Jonggol dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Seorang Pemuda Mengamuk dan Pukul Relawan PSBB