MOTOR Plus-onlin.com - Di masa corona ada provinsi yang memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.
Untuk di Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan dan BBN hanya sampai 16 Juli 2020.
Sedangkan di Yoyakarta bebas denda pajak dan BBN diberlakukan lebih panjang lagi.
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi
Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan bebas denda PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 April 2020.
Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.