MOTOR Plus-online.com - Debt Collector kerap bikin resah pemilik motor yang beli secara kredit.
Debt collector kerap melakukan perampasan motor di jalan dan kadang dengan cara-cara yang kasar.
Debt collector main tarik paksa motor atau kendaraan di jalan jelas melanggar dan melawan hukum.
Apalagi di masa pandemi corona ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak covid-19.
Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan
Debt collector diminta setop sementara menagihan utang ke nasabah.
Namun jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).