MOTOR Plus-online.com - Meski pelaksanaan PSBB sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu namun masih banyak pelanggar.
Pelanggaran PSBB dari mulai tidak pakai masker sampai membawa boncenger yang bukan satu alamat.
Namun meski banyak pelanggaran namun belum dilakukan denda atau tilang oleh Satpol PP dan polisi.
Itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada para pemotor yang masih melanggar PSBB.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin
Aturan dendanya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan Corona.
Khusus sanksi atau denda buat pemotor yang melanggar Pergub tertuang dalam pasal 14.
Lebih lengkapnya silakan baca langsung di bawah ini:
Pasal 14