MOTOR Plus-online.com - Bukan denda berupa uang, tapi ada sanksi tegas lain yang berlaku bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sanksi bagi pelanggar mulai dari penyitaan kendaraan, sampai menjadi relawan Covid-19.
Ada beberapa perubahan sanksi dan aturan dalam pelaksanaan PSBB Sidoarjo.
Semua perubahan sanksi dan aturan tersebut tertulis pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 31 tahun 2020.
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Kabar Baik Bikers, PSBB Tegal Dinilai Berhasil, Sudah Zona Hijau , Semua Tempat Usaha Kembali Buka
"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.
Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.
"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin