MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, denda pajak kendaraan bermotor tetap berlaku selama pandemi corona.
Padahal, pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di beberapa daerah beberapa waktu lalu.
Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan wilayah Indonesia lainnya.
Namun, pemilik kendaraan bermotor yang satu ini memiliki nasib lain.
Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia
"Saya telat tiga hari bayar pajak kendaraan," jelas salah satu wajib pajak di Sumatera Selatan dikutip dari Sripoku.com.
"Saya pikir saat pandemi covid-19 ini denda pajak tidak ada," katanya lagi.
"Saat saya bayar ternyata terkena denda," lanjut pemilik kendaraan bermotor itu.
Menanggapi denda pajak kendaraan bermotor, polisi langsung buka suara.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi