Find Us On Social Media :

Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

By Fadhliansyah, Rabu, 13 Mei 2020 | 08:22 WIB
Ilustrasi SIM C. Pelanggar PSBB di kota ini akan ditangguhkan permohonan perpanjangan SIM-nya (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Tegas, begini sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sanksi tegas akan diberikan oleh Polresta Padang, bagi warga yang nekat melanggar aturan PSBB.

Sanksinya berupa pemblokiran SKCK sampai penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sanksinya sesuai perintah Kapolresta Padang bahwa pelanggar PSBB yang membandel akan diblokir pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Iptu Subanto, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya

Selain pemblokiran SKCK, warga yang melanggar PSBB juga akan ditunda permohonan perpanjangan SIM.

“Permohonan perpanjangan SIM-nya akan kita tangguhkan selama 6 bulan,” ujar Subanto.

Subanto berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan dan aturan dari Pemkot Padang dan maklumat Kapolri selama pemberlakukan PSBB.

Pihak Polresta Padang rutin melakukan patroli besar untuk mencegah masyarakat berkumpul.

Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin