Find Us On Social Media :

Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 25 Mei 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK motor. Ternyata ini tujuan motor dikenakan pajak progresif. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Waktu lagi beli motor baru, jarang banget bikers yang memikirkan pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.

Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Beda daerah, berbeda pula aturan pajak progresifnya.

Baca Juga: 8 Langkah Gampang Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Tinggal Klik Tagihan Pajak Langsung Terurus

Baca Juga: Dijamin Enggak Ribet, Begini Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Di wilayah DKI Jakarta, pajak progresif berlaku untuk bikers yang punya motor lebih dari satu.

Ambil contoh brother punya dua motor, dan dua-duanya memakai nama atau alamat yang sama, otomatis akan terkena pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar tidak terkena pajak progresif.

Makanya, warga DKI Jakarta diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.

Baca Juga: Asyik Nih, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Sampai 29 Mei 2020, Warga Masih Sedikit yang Bayar Pajak Via Online