Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Mei 2020 | 07:27 WIB
Mudik naik motor. (dok. Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, mudik lokal boleh dilakukan masyarakat, aturannya harus dipatuhi.

Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Hal ini terkait demi memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Presiden Jokowi sendiri langsung mengumumkan larangan mudik Lebaran untuk masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Namun demikian, mudik lokal enggak dilarang asalkan masyarakat mematuhi aturannya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.