MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, mudik lokal boleh dilakukan masyarakat, aturannya harus dipatuhi.
Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Hal ini terkait demi memutus rantai penyebaran wabah virus corona.
Presiden Jokowi sendiri langsung mengumumkan larangan mudik Lebaran untuk masyarakat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang
Namun demikian, mudik lokal enggak dilarang asalkan masyarakat mematuhi aturannya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.
Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.