MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus nih, polisi kasih waktu sebulan buat perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2020 dapat kesempatan memperpanjang SIM mereka selama sebulan pada Juni 2020 nanti.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya memberikan jatah waktu sebulan untuk perpanjangan SIM usai pemberian dispensasi akibat pandemi Covid-19.
Sambodo menegaskan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
"Kami kasih waktu satu bulan, selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM)," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Dispensasi perpanjangan SIM juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.