Find Us On Social Media :

Kabar Alat Berat Untuk Menghancurkan Kendaraan Penunggak Pajak Makin Menguat, Begini Penjelasan Polisi

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Ada kabar alat penghancur kendaraan penunggak pajak bakal didatangkan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Gawat, kabar alat penghancur kendaraan penunggak pajak makin menguat, polisi langsung bereaksi.

Yap, isu polisi bakal mendatangkan alat berat pengancur kendaraan yang menunggak pajak sering terdengar beberapa waktu ini.

Alat berat itu menarget pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut.

Patokannya dari masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis, yaitu setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Baca Juga: Dijamin Enggak Ribet, Begini Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Alat berat penghancur kendaraan memang sudah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya Filipina.

Ilustrasi alat penghancur kendaraan. (Instagram.com/vespa.tv)

Rencananya alat penghancur kendaraan bermotor sampai ke Indonesia menjelang pertengahan tahun 2020.

Aturan ini berlaku dulu di wilayah Polda Metro Jaya yang kemudian diterapkan semua untuk mobil dan motor penunggak pajak.

Mendengar kabar ini, Polda Metro Jaya langsung bereaksi.

Baca Juga: 8 Langkah Gampang Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Tinggal Klik Tagihan Pajak Langsung Terurus