MOTOR Plus-online.com - Gawat, kabar alat penghancur kendaraan penunggak pajak makin menguat, polisi langsung bereaksi.
Yap, isu polisi bakal mendatangkan alat berat pengancur kendaraan yang menunggak pajak sering terdengar beberapa waktu ini.
Alat berat itu menarget pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut.
Patokannya dari masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis, yaitu setiap lima tahun sekali.
Alat berat penghancur kendaraan memang sudah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya Filipina.
Rencananya alat penghancur kendaraan bermotor sampai ke Indonesia menjelang pertengahan tahun 2020.
Aturan ini berlaku dulu di wilayah Polda Metro Jaya yang kemudian diterapkan semua untuk mobil dan motor penunggak pajak.
Mendengar kabar ini, Polda Metro Jaya langsung bereaksi.