Find Us On Social Media :

Bikers Harus Ikut Aturan! MUI Tetapkan Fatwa Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Ketentuannya

By Erwan Hartawan, Jumat, 15 Mei 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi Sholat Idul Fitri. (Tribun Pekanbaru)

MOTOR Plus-Online.com - Para bikers yang sedang menjalani ibadah puasa rasanya wajib tahu dan ikut aturan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Fatwa ini terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, MUI Larang Warga Rayakan Malam Takbiran Keliling, Ikuti Protokol Kesehatan Nasional

Baca Juga: Demi Layani Masyarakat Saat Pandemi Corona, PT Pertamina Luncurkan Satgas Khusus

Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," begitu bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang Dilansir dari Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Ketentuan shalat Idul Fitri Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.