MOTOR Plus-online.com - Kupas tuntas seputar aturan larangan mudik pulang kampung, ada penjelasannya, bro.
Yup, pembahasan mudik memang heboh dibicarakan akhir-akhir ini.
Larangan mudik pulang kampung tetap resmi diberlakukan.
Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses transportasi umum beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi
Sayangnya, masih banyak yang salah paham aturan larangan mudik lebaran.
Mereka mengira dibukanya transportasi umum berarti mudik telah dibolehkan.
Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati angkat bicara.
Larangan mudik sendiri tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...