MOTOR Plus-Online.com - Asyik, bikers bisa enggak terkena larangan keluar masuk Jakarta, ini syaratnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi virus corona, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Walau diumumkan kemarin, sebenarnya Pergub itu telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat Pergub tersebut diteken.
Warga Jabodetabek bisa keluar masuk Jakarta dengan syarat warga bersangkutan memiliki e-KTP Jabodetabek.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ternyata Warga Jakarta Boleh Mengunjungi Rekan di Bodetabek, Ini Alasannya
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek
Hal ini juga berlaku bagi orang asing, tetapi memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau terbatas.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yang mau masuk ke Jakarta pun diperbolehan dengan syarat yang sama, yakni memiliki e-KTP Jabodetabek.
Hal yang tidak diperbolehkan adalah melakukan mudik keluar Jabodetabek jika tidak berkepentingan.
Baca Juga: Bikin Senang Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Check Point Berkurang Banyak