MOTOR Plus-online.com - Bikers mungkin masih ada yang belum tahu cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota, harus memiliki SIKM tersebut.
Aturan terbaru ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dan sudah tertulis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gak Main-main, Selama PSBB di Kota Ini, Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Baca Juga: Bikers Masih Pada Bingung, Ingat Nih Aturan-aturan Soal Larangan Keluar Masuk Jakarta
Aturan baru ini sudah mulai efektif sejak 14 Mei 2020.
Terus bagaimana cara mendapatkan SIKM?
Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :
Baca Juga: Asyik, Bikers Jabodetabek Bisa Gak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, Ini Syaratnya