Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Senang Dulu! Bawa Hasil Rapid Test, Pemudik ke Jatim Belum Tentu Bisa Masuk

By Erwan Hartawan, Senin, 18 Mei 2020 | 19:50 WIB
Jam malam saat PSBB Banjarmasin dijaga ketat. Ada Jam Malam yang Berlaku Selama PSBB Surabaya, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Banyak pengendara yang nekat mudik dengan membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif.

Suket tersebut diharapkan pemudik bisa memudahkan pemeriksaan mereka dari pos check point yang dijaga ketat petugas kepolisian.

Seperti halnya para pemudik yang ingin masuk maupun keluar wilayah Jawa Timur (Jatim).

Para pemudik yang menyertakan suket hasil rapid test belum tentu dibiarkan saja untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Baca Juga: Bikin Senang Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Check Point Berkurang Banyak

Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, banyak yang membawa surat hasil rapid test tetapi hal itu tidak serta merta membuat petugas memberikan izin.

“Ada yang membawa surat hasil rapid test tetapi surat tersebut hanya sebagai pendukung saja," katanya saat dilansir dari Kompas.com, Senin (18/5/2020)

"Yang penting adalah adanya surat tugas dari dinas atau perusahaan,” lanjutnya.

Pranatal menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen pada Surat Edaran (SE) dari Ketua Gugus Tugas pusat terkait siapa saja yang diperbolehkan melintas antar wilayah.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

“Di antaranya adalah pegawai negeri atau BUMN yang membawa surat tugas ditandatangani oleh kepala dinasnya. Kemudian, orang yang baru pulang dari luar negeri dengan disertai surat dari perwakilan RI atau kedutaan,” ucapnya.

Selain itu, Wadirlantas menambahkan, warga yang membawa surat keterangan sakit atau jika ada keluarga yang meninggal juga membawa surat dari rumah sakit.

“Jadi tidak sekadar membawa surat keterangan rapid test lalu bisa lolos, tapi harus ada surat pendukung mengenai tujuan dari perjalanan tersebut,” tuturnya.

Dengan prosedur yang cukup ketat tersebut, Pranatal menyampaikan, tidak sedikit pemudik yang diminta putar balik meskipun membawa surat keterangan.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Catat 52 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB pada Tiga Wilayah di Jawa Timur

“Banyak juga yang membawa surat keterangan tapi tetap tidak bisa kami loloskan dan kami minta untuk putar balik ke daerah asalnya,” katanya.
Sementara itu disinggung mengenai jumlah kendaraan pemudik yang masuk maupun keluar dari wilayah Jatim, dia mengatakan, sampai dengan saat ini belum terlihat adanya peningkatan.

Sebaliknya, jumlah kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Jatim terus mengalami penurunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos