MOTOR Plus-online.com - Mudik bisa bikin bokek, pemudik yang menolak dikarantina saat pulang ke kampung ini disuruh bayar denda sampai Rp 500 ribu.
Aturan ini menyusul penegasan larangan mudik pulang kampung.
Bahkan, sampai ada denda bagi yang melanggar larangan mudik
Seperti yang dilakukan Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel
Seperti di kampung lainnya, pemudik dari zona merah wajib menjalani karantina.
Bedanya, Desa Grenggeng juga memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Grenggeng, Eri Listiawan.
"Kesepakatan tersebut untuk mengharai jasa para relawan yang telah bekerja 24 jam guna mengamankan desa terkait dengan Covid-19," ungkap Eri dikutip dari Kompas.com.