MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor banyak yang khawatir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis.
Seperti yang brother tahu, masa berlaku SIM habis harus langsung diperpanjang.
Apalagi di tengah pandemi virus corona membuat akses menuju Samsat atau tempat lainnya terbatas.
Tapi tenang saja, brother tetap bisa mengurus SIM kok.
Baca Juga: Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan
Hal itu disampaikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Kalbar, Kompol Ahmadi.
"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No. 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Kompol Ahmadi dikutip dari TribunPontianak.co.id.
"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas dan Mobil pelayanan SIM Keliling di masing-masing Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat," ujar Kompol Ahmadi.
Nah, gimana sih ngurus SIM di tengah pandemi virus corona ini?